(Info Foto : Ketua Fraksi PDIP – Sulut /Rocky Wowor)
Manado, Kreatifnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan monumental ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (24/2/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menegaskan bahwa Perda RTRW ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan landasan krusial untuk menjamin kepastian hukum di Bumi Nyiur Melambai.
“RTRW ini menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara,” ujar Rocky usai persidangan.
Salah satu poin paling krusial dalam Perda ini adalah keberpihakan terhadap sektor pertambangan rakyat. Rocky menyebutkan bahwa regulasi baru ini memberikan payung hukum yang selama ini dinantikan oleh para pekerja tambang lokal.
Menurut Rocky, selama ini banyak penambang rakyat yang bekerja dalam bayang-bayang ketakutan karena ketiadaan regulasi tata ruang yang jelas.
“Dengan RTRW ini, akan ada jaminan hukum bagi penambang rakyat. Mereka yang selama ini bekerja tanpa rasa aman, kini tidak perlu lagi ‘kejar-kejaran’ dengan aparat penegak hukum,” tegas politisi asal Bolaang Mongondow Raya (BMR) tersebut.
Lebih lanjut, Rocky menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, atas komitmennya memperjuangkan nasib sekitar 12.000 penambang rakyat di Sulut.
“Mimpi yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya terwujud. Ini adalah bentuk jaminan hidup yang nyata dari Pak Gubernur untuk warga,” tambahnya.
Rocky optimistis, dengan adanya kepastian tata ruang ini, sektor pertambangan rakyat akan bertransformasi menjadi salah satu motor penggerak ekonomi utama (primadona) di Sulawesi Utara. Hal ini diharapkan dapat memacu perputaran ekonomi daerah secara signifikan dan berkelanjutan.
(CR)

